
Bedah Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, pendalaman Aplikasi Sipol dan Knowledge Sharing potensi permasalahan hukum tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol calon Peserta Pemilu.
Salak (10/8) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan Bedah Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, pendalaman Aplikasi Sipol dan Knowledge Sharing potensi permasalahan hukum tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol calon Peserta Pemilu.
Bertindak sebagai Pemateri Bedah Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 oleh Ahmad Maulidin Berutu (Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pakpak Bharat), penggunaan Aplikasi Sipol oleh Abdul Hakim Daulay (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Parmas) dan Knowledge Sharing potensi permasalahan hukum oleh Mukhlis Ridho Padang (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pakpak Bharat).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada para Verifikator dan tim Helpdesk dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 beserta potensi permasalahan hukum yang muncul.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat, Sekretaris, Seluruh Kasubbag dan Staf.