
FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN
Sesuai dengan pasal 20 huruf (l) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten / Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Ketua KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan surat Ketua KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Cek Apakah Sudah terdaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2020 dihttps://lindungihakpilihmu,kpu.go.id/
Jika belum terdaftar atau terdapat informasi berkaitan dengan Daftar Pemilih seperti :
1. Menambah Pemilih Baru,
2. Mencoret Pemilih TMS :
Meninggal Dunia dengan mengisi Formulir ,
Ganda ,
TNI/POLRI,
Pindah Domisili ,
dan lainnya.
3. Perubahan identitas KTP-el sesuai data terbaru.
Silahkan informasikan kepada KPU Pakpak Bharat atau isi link berikut ini :
#daftarpemilihberkelanjutan2021
#kpumelayani2.
Berikut link untuk mengisi formulir tanggapan dan masukan untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan
Download Formulir pemilih yang meninggal di bawah ini: