Sosialisasi

FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Sesuai dengan pasal 20 huruf (l) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten / Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Ketua KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan surat Ketua KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. 

Cek Apakah Sudah terdaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2020 dihttps://lindungihakpilihmu,kpu.go.id/

Jika belum terdaftar  atau terdapat informasi berkaitan dengan Daftar Pemilih seperti :

1. Menambah Pemilih Baru,
2. Mencoret Pemilih TMS :
    Meninggal Dunia dengan mengisi Formulir ,
    Ganda ,
    TNI/POLRI,
    Pindah Domisili ,
    dan lainnya.
3. Perubahan identitas  KTP-el sesuai data terbaru.

Silahkan informasikan kepada KPU Pakpak Bharat atau isi link berikut ini :

>>KLIK DI SINI<<

#daftarpemilihberkelanjutan2021
#kpumelayani2.

Berikut link untuk mengisi formulir tanggapan dan masukan untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan

Download Formulir pemilih yang meninggal di bawah ini:

>>download<<

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 364 kali